Pengertian dan Pembagian hukum syariah

Pengertian dan Pembagian hukum syariah- Hukum syariah adalah ketetapan atau peraturan yang sudah di tetapkan dalam islam yang di wajibkan bagi orang yang sudah mukallap (balig dan berakal) untuk melaksanakannya.
Hukum syariah di bagi kepada lima
1.      Pardu atau wajib yaitu: di beri pahala bagi yang melaksanakannya dan di beri dosa bagi yang meninggalkannya. Pardu di bagi kepada dua
a.       Pardu ai’n yaitu: yang waib dilaksanakan bagi orang yang sudah mukallap (balig dan berakal) tanpa terkecuali seperti solat lima waktu, puasa pada bulan romadhan, dan membayar zakat
b.      Pardu kipayah yaitu: yang wajib di laksanakan atas sekumpulan orang untuk melaksanakannya dan jika Cuma satu orang atau sebahagian orang yang melaksanakannya ter padalah semuanya (tidak mendapat dosa) seperti solat bagi jenazah, mengapani dan menguburkan.
2.      Sunnah yaitu : di beri pahala bagi yang melaksanakannya dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya seperti mengerjakan solat-solat sunat
3.      Makruh yaitu : di beri pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak berdosa bagi yang melaksanakannya seperti makan makanan yang berbau tajam dan bersiawak setelah tergelincir matahari bagi yang puasa dan lain-lain
4.      Haram yaitu : di beri dosa bagi yang melaksanakannya dan di beri pahala bagi yang meninggalkannya seperti berbohong, menyakiti hati orang lain, dan lain-lain
5.      Mubah yaitu : tidak di beri pahala bagi yang melaksanakannya dan tidak di beri dosa bagi yang meninggalkannya seperti makan dan minum.


0 Response to "Pengertian dan Pembagian hukum syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel