Empat Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci
Rabu, 18 Maret 2020
Add Comment
Dalam kajian ilmu Fiqih Air menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam masalah bersuci, baik itu mensucikan hadats ataupun menghilangkan Najis, karena sah dan tidak nya sebuah ibadah terletak pada bagaimana ia menghilangkan hadats dan najis tersebut. dan yang tentunya hal ini pada dasarnya hanya bisa di hilangkan dengan menggunakan air yang suci.
karena sangat begitu pentingnya masalah penggunaan air ini dalam pelaksanaan Ibadah, Ilmu Fiqih mengatur sedemikian rupa dan membaginya ke dalam beberapa macam kategori hingga membentuk hukum-hukum nya sendiri.
Di dalam madzhab imam As-Syafi'i membagi air menjadi empat kategori beserta hukumnya masing-masing. keempat itu adalah air suci mensucikan (Mutlaq), Air yang di panaskan matahari (Musyammas), air suci tapi makruh memakainya, dan air mutanajjis.
sebelum merambat lebih jauh alangkah lebih baiknya dulu kita mengetahui Volume air dalam ilmu Fiqih, yang istilah fiqihnya di sebut dengan Qullah, apabila air itu telah mencakup dua Qullah atau lebih di sebut Air banyak, tetapi apabila tidak mencakup dari dua Qullah di sebut Air yang sedikit.
dan batasan volume air bisa di ktakan mencapai dua Qullah dalam Madzhab Syafi'i di sebutkan apabia volume air itu telah mencapai kurang lebih 192,857 kg. atau bila di ukurkan dalam ukuran Centimeter Ukuran panjang dan lebarnya harus 60 cm (kurang lebih)..
mcam-macam air tersebut adalah :
1. Air suci dan mensucikan (Zat air tersebut suci dan bisa di gunakan untuk bersuci)
0 Response to "Empat Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci"
Posting Komentar